MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani
undang-undang yang mengatur larangan merokok di tempat umum. Lewat
aturan ini, merokok di tempat seperti restoran, kereta jarak jauh dan
perumahan dianggap ilegal.
Pemerintah Rusia menegaskan bahwa,
mengurangi konsumsi rokok adalah batu loncatan untuk meningkatkan
kesehatan rakyat. Selama ini Negara Beruang Merah memiliki angka
rata-rata perokok tertingging di dunia. Empat dari 10 warga Rusia
dianggap sebagai perokok berat.
Aturan ini sebelumnya sudah lolos
di tingkat parlemen pada Februari lalu, meskipun hanya ada satu anggota
parlemen yang menolak aturan tersebut. Setelah ditandatangani oleh
Presiden Putin, maka aturan ini segera aktif pada 1 Juni mendatang.
Demikian diberitakan BBC, Senin (25/2/2013).
Pada
tanggal itu, merokok dalam jarak 15 dari pintu masuk stasiun kereta api,
bandara dan pelabuhan dilarang keras. Pelarangan tersebut juga berlaku
di tempat kerja, pintu masuk apartemen serta tempat bermain anak-anak
serta pantai.
Kemudian, satu tahun setelah aturan ini berlaku,
wilayah umum seperti kereta jarak jauh, kapal penumpang, hotel,
restoran, bar dan kafe serta pasar swalayan serta peron kereta. Aturan
itu juga mengatur harga rokok, serta mengatur penjualan dan melarang
beredarnya iklan rokok.
http://international.okezone.com/read/2013/02/25/414/767198/rakyat-rusia-dilarang-merokok-di-muka-publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar